MENINJAU KEMBALI WAKTU PELAKSANAAN HAJI
Haji merupakan penyempurna rukun Islam, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus benar-benar mendapatkan perhatian agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan syariat. Permasalahan tentang pelaksanaan haji memang cukup pelik, di samping pertumbuhan umat Islam semakin membengkak, lokasi manasik yang tersediapun tidak memadai, ditambah lagi dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat, sehingga kesesakanpun tidak dapat dihindari.
Setiap musim haji kita sering mendengar peristiwa berdarah, sekitar satu setengah dekade silam umat Islam dikejutkan peristiwa berdarah terowongan mu’aishim mina. Saat itu ratusan jamaah haji indonesia gugur karena terhimpit arus yang berlawanan diterowongan mina. Selain itu, beberapa tahun silam juga terjadi tragedi yang menyebabkan 224 jamaah haji tewas akibat saling berdesakan ketika melempar jamrah di mina. Semua ini entah salah siapa, namun yang jelas kita tidak boleh untuk saling menyalahkan akan tetapi, kita harus bersama-sama berusaha untuk mencari alternatif terbaik agar ibadah yang mulia tersebut tidak menimbulkan banyak mudharat bagi pelaksananya.
Dengan durasi yang sangat terbatas yaitu hanya 6 hari pada bulan zulhijah tentu tidak berimbang dengan jumlah jamaah haji yang dari tahun ke tahun kian membludak. Akibat dari semua itu, pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini tidak efektif, bahkan malah menimbulkan masalah korban jiwa. Oleh karena itu, peninjauan kembali tentang waktu pelaksanaan haji akhir-akhir ini sering menjadi wacana publik.
Mengenai waktu pelaksanaan haji secara sharih telah dijelaskan oleh allah SWT dalam al-Quran yang berarti:
“(musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi........ ” (Q.S. al-Baqarah (2):197)
Pada dasarnya ayat tersebut di atas masih tergolong global (mujmal). Dalam tradisi jahiliyah, waktu pelaksanaan haji (sebelum waktu haji ditegaskan dalam al-quran) adalah pada satu bulan tertentu dan hanya berlaku selama dua tahun berturut-turut. Misalnya, pada dua tahun ini waktu haji jatuh pada bulan syawal, lalu dua tahun kemudian giliran haji dilaksanakan pada bulan zulkaidah, begitu seterusnya.
Tradisi ini terus berlangsung hingga pada tahun ke-9 H disaat Abu Bakar melaksanakan ibadah haji pada bulan zulkaidah , dan pada tahun ke-10 H Rasulullah melaksanakan haji pada bulan zulhijah dan kemudian dikenal dengan haji wadak (untuk pertama dan terakhir). Dan bulan inilah yang kemudian ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan haji (waqt al- hajj al-masyhur).
Walaupun ayat di atas masih bersifat mujmal, akan tetapi mayoritas ulama dalam menafsiri kata asyhurr ma’lumat adalah syawal, zulkaidah, dan zulhijah. Berbeda dengan para mufasir yang berselisih tentang bulan yang terakhir yaitu, zulhijah. Mazhab malikiah berpendapat bahwa keseluruhan bulan itu termasuk hitungan pelaksanaan haji, sedangkan ulama hanafiah dan hanabila mengatakan bahwa yang termasuk hitungan bulan terkhir ini hanya sepuluh hari pertama. Dan imam syafi’i menegaskan bahwa hanya sembilan hari pertama dan malam tanggal sepuluhlah yang masuk dalam hitungan waktu pelaksanaan haji.
Dari beberapa pendapat di atas kemudian muncul pertanyaan, mengapa pelaksanaan manasik haji hanya terbatas selama enam hari yaitu, sejak tanggal 8 sampai 13 zulhijjah? Para ulama dalam menentukan hal ini berdasarkan pada praktek manasik Nabi yang dilakukan hanya sekali itu. Praktek ini kemudian diformalkan dengan dua sabdanya:
“ambillah dariku manasik (haji) kalian”
“(puncak) haji adalah ‘arafah”
Dengan adanya hadist tersebut dalam konteks pelaksanaan haji, maka tidak ada peluang lagi untuk mengembangkan waktu haji diluar ketentuan yang sudah baku.
KH. Masdar F. Mas’udi, salah seorang fungsionaris Syuriah PBNU mencoba menafsir ulang ketentuan teks hadist di atas. Menurut beliau kedua hadist di atas lebih mengacu pada bentuk-bentuk amalan haji daripada prosesi waktu pelaksanaannya. Maksudnya, dalam melaksanakan manasik haji seseorang harus mengikuti apa yang dipraktekan oleh Nabi, karena yang dimaksud dengan “ambilah dariku manasik (haji) kalian” adalah menyangkut waktu yaitu: siang, malam, qabla, atau ba’da fajar atau zawal (tergelincirnya matahari).
Dengan mengacu pada pemaknaan seperti di atas maka tidak dapat dikatakan tidak boleh hukumnya melakukan manasik diluar tanggal-tanggal yang dimaksud selama 6 hari. Hal ini berarti sebaliknya, waktu pelaksanaan haji sangatlah longgar selama waktu tiga bulan sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran bahwa waktu haji adalah bulan-bulan tertentu (3 bulan). Sedangkan yang dimaksud hadist kedua “(puncak) haji adalah ‘arafah” menurut beliau adalah wukuf di arafah. Dan mengenai pelaksanaannya tidak terikat pada 9 zulhijah melainkan boleh kapan saja sejauh dilaksanankan pada bulan-bulan tertentu. Pendapat ini diperkuat ayat al-Qur’an yang artinya:
“kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (arafah)” (Q.S. al-Baqarah (2): 199)
Menurut ulama Ibnu Abbas, Atha’, Mujahid, Qatadah, Sadi’ dan diantarnya Siti Aisyah yang dimaksud Ifadhah dalam ayat tersebut adalah bertolak dari arafah yang memberi pengertian bahwa wukuf dilaksanakan di tempat itu. Secara tidak langsung dengan adanya penafsiran tersebut maka, memperkuat pemahaman bahwa yang dimaksud dengan al-hajju ‘arafah adalah tempat, yakni tanah ‘arafah bukan waktu (tanggal 9 zulhijah).
Pendapat KH. Masdar F. Mas’udi tersebut hanya bertujuan untuk memberikan ataupun menerapkan kemaslahatan jamaah haji itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya jumlah umat Islam di dunia akan tetapi, tidak di dukung dengan adanya fasilitas tempat yang dapat menampung dengan luas. Kenyataan semakin banyaknya jumlah umat Islam yang melaksanakan ibadah haji, apabila tidak diantisipasi maka akan menimbulakan mafsadat dalam pelaksanaan manasik haji dan apabila kita tidak mengindahkan mafsadat tersebut dikhawatirkan mengabaikan ayat al-Quran yang berarti:
“.......jangan jerumuskan dirimu ke dalam malapetaka.......” (Q.S. al-baqarah (2): 195)
Sekali lagi perlu ditegaskan pendapat ini hanyalah sebagaian kecil usaha yang dilakukan sebagian Ulama dalam rangka untuk memperbaiki dan menghindari terjadinya mafsadat yang lebih besar dalam artian pendapat ini hanya merupakan tawaran alternatif, bukan sabda apalagi firman. Dan sebagai sebuah gagasan sudah barang tentu pendapat tersebut tidak dapat menafikan tawaran-tawaran alternatif lain untuk meminimalisasi terjadinya korban setiap musim haji.
By. Miswanto
Haji merupakan penyempurna rukun Islam, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus benar-benar mendapatkan perhatian agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan syariat. Permasalahan tentang pelaksanaan haji memang cukup pelik, di samping pertumbuhan umat Islam semakin membengkak, lokasi manasik yang tersediapun tidak memadai, ditambah lagi dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat, sehingga kesesakanpun tidak dapat dihindari.
Setiap musim haji kita sering mendengar peristiwa berdarah, sekitar satu setengah dekade silam umat Islam dikejutkan peristiwa berdarah terowongan mu’aishim mina. Saat itu ratusan jamaah haji indonesia gugur karena terhimpit arus yang berlawanan diterowongan mina. Selain itu, beberapa tahun silam juga terjadi tragedi yang menyebabkan 224 jamaah haji tewas akibat saling berdesakan ketika melempar jamrah di mina. Semua ini entah salah siapa, namun yang jelas kita tidak boleh untuk saling menyalahkan akan tetapi, kita harus bersama-sama berusaha untuk mencari alternatif terbaik agar ibadah yang mulia tersebut tidak menimbulkan banyak mudharat bagi pelaksananya.
Dengan durasi yang sangat terbatas yaitu hanya 6 hari pada bulan zulhijah tentu tidak berimbang dengan jumlah jamaah haji yang dari tahun ke tahun kian membludak. Akibat dari semua itu, pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini tidak efektif, bahkan malah menimbulkan masalah korban jiwa. Oleh karena itu, peninjauan kembali tentang waktu pelaksanaan haji akhir-akhir ini sering menjadi wacana publik.
Mengenai waktu pelaksanaan haji secara sharih telah dijelaskan oleh allah SWT dalam al-Quran yang berarti:
“(musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi........ ” (Q.S. al-Baqarah (2):197)
Pada dasarnya ayat tersebut di atas masih tergolong global (mujmal). Dalam tradisi jahiliyah, waktu pelaksanaan haji (sebelum waktu haji ditegaskan dalam al-quran) adalah pada satu bulan tertentu dan hanya berlaku selama dua tahun berturut-turut. Misalnya, pada dua tahun ini waktu haji jatuh pada bulan syawal, lalu dua tahun kemudian giliran haji dilaksanakan pada bulan zulkaidah, begitu seterusnya.
Tradisi ini terus berlangsung hingga pada tahun ke-9 H disaat Abu Bakar melaksanakan ibadah haji pada bulan zulkaidah , dan pada tahun ke-10 H Rasulullah melaksanakan haji pada bulan zulhijah dan kemudian dikenal dengan haji wadak (untuk pertama dan terakhir). Dan bulan inilah yang kemudian ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan haji (waqt al- hajj al-masyhur).
Walaupun ayat di atas masih bersifat mujmal, akan tetapi mayoritas ulama dalam menafsiri kata asyhurr ma’lumat adalah syawal, zulkaidah, dan zulhijah. Berbeda dengan para mufasir yang berselisih tentang bulan yang terakhir yaitu, zulhijah. Mazhab malikiah berpendapat bahwa keseluruhan bulan itu termasuk hitungan pelaksanaan haji, sedangkan ulama hanafiah dan hanabila mengatakan bahwa yang termasuk hitungan bulan terkhir ini hanya sepuluh hari pertama. Dan imam syafi’i menegaskan bahwa hanya sembilan hari pertama dan malam tanggal sepuluhlah yang masuk dalam hitungan waktu pelaksanaan haji.
Dari beberapa pendapat di atas kemudian muncul pertanyaan, mengapa pelaksanaan manasik haji hanya terbatas selama enam hari yaitu, sejak tanggal 8 sampai 13 zulhijjah? Para ulama dalam menentukan hal ini berdasarkan pada praktek manasik Nabi yang dilakukan hanya sekali itu. Praktek ini kemudian diformalkan dengan dua sabdanya:
“ambillah dariku manasik (haji) kalian”
“(puncak) haji adalah ‘arafah”
Dengan adanya hadist tersebut dalam konteks pelaksanaan haji, maka tidak ada peluang lagi untuk mengembangkan waktu haji diluar ketentuan yang sudah baku.
KH. Masdar F. Mas’udi, salah seorang fungsionaris Syuriah PBNU mencoba menafsir ulang ketentuan teks hadist di atas. Menurut beliau kedua hadist di atas lebih mengacu pada bentuk-bentuk amalan haji daripada prosesi waktu pelaksanaannya. Maksudnya, dalam melaksanakan manasik haji seseorang harus mengikuti apa yang dipraktekan oleh Nabi, karena yang dimaksud dengan “ambilah dariku manasik (haji) kalian” adalah menyangkut waktu yaitu: siang, malam, qabla, atau ba’da fajar atau zawal (tergelincirnya matahari).
Dengan mengacu pada pemaknaan seperti di atas maka tidak dapat dikatakan tidak boleh hukumnya melakukan manasik diluar tanggal-tanggal yang dimaksud selama 6 hari. Hal ini berarti sebaliknya, waktu pelaksanaan haji sangatlah longgar selama waktu tiga bulan sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran bahwa waktu haji adalah bulan-bulan tertentu (3 bulan). Sedangkan yang dimaksud hadist kedua “(puncak) haji adalah ‘arafah” menurut beliau adalah wukuf di arafah. Dan mengenai pelaksanaannya tidak terikat pada 9 zulhijah melainkan boleh kapan saja sejauh dilaksanankan pada bulan-bulan tertentu. Pendapat ini diperkuat ayat al-Qur’an yang artinya:
“kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (arafah)” (Q.S. al-Baqarah (2): 199)
Menurut ulama Ibnu Abbas, Atha’, Mujahid, Qatadah, Sadi’ dan diantarnya Siti Aisyah yang dimaksud Ifadhah dalam ayat tersebut adalah bertolak dari arafah yang memberi pengertian bahwa wukuf dilaksanakan di tempat itu. Secara tidak langsung dengan adanya penafsiran tersebut maka, memperkuat pemahaman bahwa yang dimaksud dengan al-hajju ‘arafah adalah tempat, yakni tanah ‘arafah bukan waktu (tanggal 9 zulhijah).
Pendapat KH. Masdar F. Mas’udi tersebut hanya bertujuan untuk memberikan ataupun menerapkan kemaslahatan jamaah haji itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya jumlah umat Islam di dunia akan tetapi, tidak di dukung dengan adanya fasilitas tempat yang dapat menampung dengan luas. Kenyataan semakin banyaknya jumlah umat Islam yang melaksanakan ibadah haji, apabila tidak diantisipasi maka akan menimbulakan mafsadat dalam pelaksanaan manasik haji dan apabila kita tidak mengindahkan mafsadat tersebut dikhawatirkan mengabaikan ayat al-Quran yang berarti:
“.......jangan jerumuskan dirimu ke dalam malapetaka.......” (Q.S. al-baqarah (2): 195)
Sekali lagi perlu ditegaskan pendapat ini hanyalah sebagaian kecil usaha yang dilakukan sebagian Ulama dalam rangka untuk memperbaiki dan menghindari terjadinya mafsadat yang lebih besar dalam artian pendapat ini hanya merupakan tawaran alternatif, bukan sabda apalagi firman. Dan sebagai sebuah gagasan sudah barang tentu pendapat tersebut tidak dapat menafikan tawaran-tawaran alternatif lain untuk meminimalisasi terjadinya korban setiap musim haji.
By. Miswanto


0 komentar:
Posting Komentar