4.1 Karakteristik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia
Islam adalah dustur teologis atau undang-undang illahi yang diperuntukkan bagi umat manusia yang berakal supaya mereka bisa mencapai kemaslahatan hidup di dunia dan akherat (Abd. Salam Nawawi, 2007:1). Dustur teologis tersebut pertama disosialisasikan dan dipraktekkan oleh nabi Muhammad bersama para sahabat dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah hampir sepanjang abad ke-20, pemikiran keislaman di Indonesia diwarnai oleh tiga corak pemikiran, yaitu islam fundamentalis, islam liberalis, dan islam emansipatoris.
Fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, tetapi juga doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraq, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.
Karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan
(Hamim Ilyas, 2008:5)
Fundamentalisme dalam agama mana pun mengambil bentuk perlawanan yang berujung pada tindakan yang bersifat radikal terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik yang berbentuk modernitas, sekularisasi maupun tata nilai Barat. Acuan atau tolak ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam fundamentalisme Islam adalah Al-Quran dan pada batas-batas tertentu juga hadits Nabi.
Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut.
Inilah karakteristik fundamentalisme yang telah mengakar, dan menimbulkan konskuensi logis munculnya doktrin-doktrin yang justru mengekang, menyiksa diri dan membatasi ruang gerak, bukannya membebaskan.
Doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tetapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial,
Akar fundamentalisme yang berasal dari kesalahan menafsirkan teks suci al-Qur’an yang hanya dipahami secara tekstual ternyata benar-benar mencoreng nama Tuhan (Allah Swt) dan al-Qur’an itu sendiri. Menjadikan Islam sebagai idoelogi yang mendorong timbulnya ekstrimisme dan radikalisme, dan ini adalah dianggap sebagai perilaku berlebih-lebihan dalam beragama yang jelas-jelas dilarang.
Islam fundamentalis yang sering disebut dengan islam garis keras ini muncul disebabkan rasa kekecewaannya yang mendalam terhadap kejadian-kejadian dan pelanggaran-pelanggaran dalam beragama, seperti perjudian, minuman keras, perzinahan, pelacuran, dan penyimpangan dalam beragama yang sementara ini keberadaannya semakin marak dan menyebabkan kerusakan moral para generasi bangsa.
Sikap keagamaan yang menonjol dikalangan islam fundamentalis adalah penegakan syariat terutama dalam kerangka memberantas ke-4 hal tersebut di atas. Kita lihat misalnya, Front Pembela Islam (FPI) sering melakukan aksi swipping di Jakarta untuk memberantas perjudian, minuman keras, dan pelacuran.
Islam liberal muncul karena dipicu oleh tindakan-tindakan anarki yang dilakukan oleh sepak terjang islam fundamentalis. Islam liberal menganggap bahwa dalam urusan beragama dan tidak beragam adalah hak perorangan yang harus dilindungi. Karena dalam islam sendiri telah mengajarkan untuk tidak memaksa orang lain untuk mengikuti ajaran agama islam.
Sealain itu, di tengah-tengah pertentangan yang terjadi antara islam fundamentalis dan islam liberalis muncullah islam emansipatoris sebagai penengah di antara keduanya. Menurut pandangan islam emansipatoris, islam datang kemuka bumi ini untuk menjamin kemaslahatan umat bukan untuk memberatkannya.
Perjalanan islam fundamentalis di Indonesia tampaknya semakin gencar, hal ini terbukti dengan adanya kejadian di Monas pada 1 juni 2008, masa dari aliran islam fundamentalis yang diwakili oleh Front Pembela Islam secara terang-terangan menyerbu anggota Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) yang sedang menununtut pemerintah untuk memberikan kebebasan dalam beragama di Indonesia.
Hal ini bermula dengan adanya kelompok Ahmadiyah yang mempercayai ada nabi setelah nabi Muhammad yaitu Mirza Hulam Ahamad, dan ada kitab yang lebih suci daripada al-Qur’an yaitu ”Tadzqirah” . Inilah yang menimbulkan banyak kecaman dari umat islam sehingga banyak terjadi protes untuk pembubaran ahmadiyah yang ditetapkan sesat oleh MUI.
Kejadian-kejadian tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang belum bisa menerima adanya pluralitas, sehingga setiap ada yang berbeda dan menyimpang dari ajaran agama langsung ditindak secara anarki. Bukankah islam itu sendiri telah mengajarkan kepada kita untuk menyerukan ajaran agama dengan cara yang yang lembut. Secara jelas hal ini telah disebutkan dalam QS: an-nahl (125).
4.2 Hakikat Islam adalah Kehalusan Budi
“Tindak kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak dapat dibenarkan. Apalagi menyangkut keyakinan seseorang atau kelompok. Dan tidak seorang pun yang berhak untuk mencabut keyakinan orang atau kelompok lainnya,” demikian tutur Neng Dara Afiah, Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU, Sarjana Ilmu Perbandingan Agama dan Master Sosiologi, serta Ketua Sub Komisi Pendidikan dan Litbang Komnas Perempuan yang berkantor di Komnas HAM Jakarta (Darah Afiah, 2008:10)
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tidak seorang pun atau lembaga apa pun yang berhak menghakimi apakah seseorang itu dalam beragama benar atau tidak (termasuk Front Pembela Islam). Demikian juga tidak ada satu ayat pun yang dapat dijadikan alat untuk melegitimasi atau memberikan pembenaran terhadap tindakan untuk menghakimi keyakinan orang lain.
Orang memang dapat melakukan penafsiran atas suatu ayat agama untuk mencari pembenaran tindakannya. Tapi jangan lupa dia tidak memiliki hak untuk memonopoli penafsirannya itu sebagai satu-satunya kebenaran sebagai senjata untuk tidak membenarkan yang lain.
Kalau kita mempelajari keseluruhan ajaran Islam dalam ayat-ayat Al Qur’an, semuanya mengajarkan tentang kehalusan budi. Itulah hakekat Islam. Karena itu, ekspresi kehalusan budi itu tidak mungkin dalam bentuk kekerasan. Umat islam sendiri selalu memaknai Allah atau Tuhan dengan kasih sayang. Seperti ungkapan Bismillahirrahmanirrokhim, atau dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Itulah implementasi kasih sayang sebagai ajaran utamanya.
Dalam Islam, kasih sayang harus menjadi jiwa atau spirit dalam seluruh kehidupan. Tidak bisa dipilah-pilah. Karena itu ketika seseorang atau kelompok sosial melakukan praktek kekerasan dengan mengatasnamakan Islam, maka sebetulnya mereka telah melanggar ajaran Islam itu sendiri.
Karena itu, bila ada perbedaan pendapat, maka perbedaan ini harus dilihat dalam bingkai kasih sayang. Bukan untuk ditindak dengan kekerasan. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, ada pihak yang menentangnya dengan jalan kekerasan dan menuntut dibubarkan, karena Ahmadiyah dianggap bertentangan dengan Islam yang hanya mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir. Sementara penganut Ahmadiyah mengakui sesudah itu ada Mirza Gulam Akhmad sebagai nabi terakhir.
Bila dua pendapat atau keyakinan itu sama-sama bersitegang maka mereka tidak akan pernah dapat menemukan solusi yang baik. “Yang paling mungkin dilakukan adalah bagaimana kita saling membangun kesepahaman dengan pemaknaan seseorang terhadap suatu teks, surat atau ayat.
Kalau satu sama lain di antara kita hanya berpegang pada kebenaran sendiri maka tidak akan ada titik temu. Seharusnya umat islam bersikap bijak bahwa kepala kita memang berbeda-beda. Pemahaman kita juga berbeda-beda atas suatu teks, surat atau ayat yang sama. Dan seharusnya perbedaan itu menjadi kekayaan kita bersama karena dalam Islam disebutkan perbedaan itu adalah rahmat yang dapat memperkaya perspektif kita. Bukan menjadi sumber ketegangan antar kelompok sosial”.
Seorang muslim sejati memiliki kelapangan jiwa untuk menerima pluralisme, bersahabat, egaliter dan selalu "bermujahadah" dengan seluruh jiwa raganya untuk membangun kehidupan salam (damai). Karena kata "muslim" secara signifikan berasal dari kata salam seperti halnya kata "Islam". Maka seorang yang mengaku menganut ajaran Islam, mestinya bukan sekedar mengaku sebagai "muslim" melainkan harus menjadi "muslim" karena mengaku sebagai muslim itu pasif dan statis, sedangkan menjadi "muslim" itu aktif-butuh usaha maksimal. Dengan sendirinya seorang yang menjadi muslim pasti akan cinta damai dan anti kekerasan sesuai dengan akar kata salam tersebut.
Al-Qur’an secara tegas menyebutkan jalan hidup damai yang mesti ditempuh oleh manusia agar terhindari dari kekacauan dan kekerasan, di antaranya penyebutan salah satu nama Allah As-Salam yang Maha Damai (QS.59:23). Barang siapa yang ingin memperoleh keridhaan Allah SWT, harus ditempuh melalui subulus salam (jalan-jalan damai), (QS.5:16). Surga sebagai tempat kembali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dalam Al-Qur’an disebut dengan Daar as-Salam, (rumah yang damai), (QS.6:127) dan (QS.10:25).
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa anti kekerasan dan cinta kedamaian adalah bagian dari ajaran agama, sekaligus merupakan cita ideal kemanusiaan universal. Namun demikian dalam kehidupan berkelompok apalagi dalam masyarakat yang plural, konflik yang dapat mengarah kepada kekerasan merupakan keniscayaan.
Kesadaran pluralisme membawa kepada kesiapan menerima konflik, karena setiap orang memiliki kebutuhan dan cara pandang yang berbeda-beda, sehingga dapat mengakibatkan ketegangan serta selisih pendapat dalam pelbagai dimensi aktivitas kehidupan.
Bahkan Franklin Dukes mengatakan, “pada masyarakat yang demokratis, konflik adalah dasar bagi perubahan sosial”. (Hamim Ilyas, 2008:7)
Demikian halnya, Lewis Coser lebih tegas mengatakan bahwa konflik menunjukan terjadinya “a dynamic change” pada setiap masyarakat. Oleh karena itu yang dilakukuhkan ialah memaknai konflik secara kreatif dan bijaksana, sehingga tidak mengakibatkan kekerasan. Justru konflik dapat menjadi potensi untuk saling membantu, kerja sama dan berkompetisi dalam kehidupan.
Dengan demikian untuk membangun kehidupan yang anti kekerasan dan cinta damai, diperlukan beberapa hal; pertama, pemahaman dan sikap keberagamaan yang menghargai realitas pluralisme sebagai sebuah keniscayaan dari kehendak dan otoritas Tuhan. Menerima pluralisme berdasarkan kesadaran religiusitas akan lebih sejati dan fungsional. Kekerasan sosial yang terjadi di Indonesia dewasa ini menggambarkan agama-agama telah kering dan kehilangan semangat profetiknya, maka upaya membangun kesadaran profetik adalah agenda untuk menjadikan agama secara positif dalam rangka menghargai sesama, agar lebih praksis harus diimplementasikan dalam kurikulum lembaga-lembaga pendidikan sampai ke masyarakat dan keluarga.
Kedua, perlu ada kritik secara obyektif terhadap teks-teks suci agama-agama, yang secara harfiah kelihatannya menyatakan sikap keras terhadap kelompok lain (ada dalam semua agama). Jika teks-teks suci seperti ini diterjemahkan atau tafsirkan apa danya (harfiah), akan dapat melahirkan sifat kebencian terhadap orang lain bahkan sangat mungkin menjadi alat legitimasi untuk melakukan kekerasan dan kejahatan kepada orang lain. Ketiga, dengan adanya hubungan agama-agama masa pada lalu yang berdarah-darah, khususnya dengan realitas peperangan antar pemeluk agama, dan suku yang berbeda di Indonesia dewasa ini, apabila tidak dikritisi secara obyektif, maka hal ini dapat membawa trauma dan rasa kebencian antar sesama.
Sejarah berdarah itu, harus dikritik, dalam institusi agama-agama dan institusi-institusi pendidikan secara tegas menulisnya sebagai bahan sejarah, bahwa perang antar agama itu adalah perang memecahkan atau mengotori kesucian agama dan merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Keempat, media dialog merupakan salah satu cara untuk membangun kesadaran anti kekerasan. Karena dialog akan membuka ruang untuk saling memahami pluralitas, sharing pengalaman dan kerja sama bagi komunitas yang berbeda. Hanya saja dialog bukan hanya di sekitar kaum elit, tetapi juga harus melibatkan seluruh komponen atau lapisan masyarakat. Kemudian dilakukan secara jujur dengan manajemen profesional serta menyentuh problem root dan faktual.
Islam adalah dustur teologis atau undang-undang illahi yang diperuntukkan bagi umat manusia yang berakal supaya mereka bisa mencapai kemaslahatan hidup di dunia dan akherat (Abd. Salam Nawawi, 2007:1). Dustur teologis tersebut pertama disosialisasikan dan dipraktekkan oleh nabi Muhammad bersama para sahabat dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah hampir sepanjang abad ke-20, pemikiran keislaman di Indonesia diwarnai oleh tiga corak pemikiran, yaitu islam fundamentalis, islam liberalis, dan islam emansipatoris.
Fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, tetapi juga doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraq, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.
Karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan
(Hamim Ilyas, 2008:5)
Fundamentalisme dalam agama mana pun mengambil bentuk perlawanan yang berujung pada tindakan yang bersifat radikal terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik yang berbentuk modernitas, sekularisasi maupun tata nilai Barat. Acuan atau tolak ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam fundamentalisme Islam adalah Al-Quran dan pada batas-batas tertentu juga hadits Nabi.
Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut.
Inilah karakteristik fundamentalisme yang telah mengakar, dan menimbulkan konskuensi logis munculnya doktrin-doktrin yang justru mengekang, menyiksa diri dan membatasi ruang gerak, bukannya membebaskan.
Doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tetapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial,
Akar fundamentalisme yang berasal dari kesalahan menafsirkan teks suci al-Qur’an yang hanya dipahami secara tekstual ternyata benar-benar mencoreng nama Tuhan (Allah Swt) dan al-Qur’an itu sendiri. Menjadikan Islam sebagai idoelogi yang mendorong timbulnya ekstrimisme dan radikalisme, dan ini adalah dianggap sebagai perilaku berlebih-lebihan dalam beragama yang jelas-jelas dilarang.
Islam fundamentalis yang sering disebut dengan islam garis keras ini muncul disebabkan rasa kekecewaannya yang mendalam terhadap kejadian-kejadian dan pelanggaran-pelanggaran dalam beragama, seperti perjudian, minuman keras, perzinahan, pelacuran, dan penyimpangan dalam beragama yang sementara ini keberadaannya semakin marak dan menyebabkan kerusakan moral para generasi bangsa.
Sikap keagamaan yang menonjol dikalangan islam fundamentalis adalah penegakan syariat terutama dalam kerangka memberantas ke-4 hal tersebut di atas. Kita lihat misalnya, Front Pembela Islam (FPI) sering melakukan aksi swipping di Jakarta untuk memberantas perjudian, minuman keras, dan pelacuran.
Islam liberal muncul karena dipicu oleh tindakan-tindakan anarki yang dilakukan oleh sepak terjang islam fundamentalis. Islam liberal menganggap bahwa dalam urusan beragama dan tidak beragam adalah hak perorangan yang harus dilindungi. Karena dalam islam sendiri telah mengajarkan untuk tidak memaksa orang lain untuk mengikuti ajaran agama islam.
Sealain itu, di tengah-tengah pertentangan yang terjadi antara islam fundamentalis dan islam liberalis muncullah islam emansipatoris sebagai penengah di antara keduanya. Menurut pandangan islam emansipatoris, islam datang kemuka bumi ini untuk menjamin kemaslahatan umat bukan untuk memberatkannya.
Perjalanan islam fundamentalis di Indonesia tampaknya semakin gencar, hal ini terbukti dengan adanya kejadian di Monas pada 1 juni 2008, masa dari aliran islam fundamentalis yang diwakili oleh Front Pembela Islam secara terang-terangan menyerbu anggota Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) yang sedang menununtut pemerintah untuk memberikan kebebasan dalam beragama di Indonesia.
Hal ini bermula dengan adanya kelompok Ahmadiyah yang mempercayai ada nabi setelah nabi Muhammad yaitu Mirza Hulam Ahamad, dan ada kitab yang lebih suci daripada al-Qur’an yaitu ”Tadzqirah” . Inilah yang menimbulkan banyak kecaman dari umat islam sehingga banyak terjadi protes untuk pembubaran ahmadiyah yang ditetapkan sesat oleh MUI.
Kejadian-kejadian tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang belum bisa menerima adanya pluralitas, sehingga setiap ada yang berbeda dan menyimpang dari ajaran agama langsung ditindak secara anarki. Bukankah islam itu sendiri telah mengajarkan kepada kita untuk menyerukan ajaran agama dengan cara yang yang lembut. Secara jelas hal ini telah disebutkan dalam QS: an-nahl (125).
4.2 Hakikat Islam adalah Kehalusan Budi
“Tindak kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak dapat dibenarkan. Apalagi menyangkut keyakinan seseorang atau kelompok. Dan tidak seorang pun yang berhak untuk mencabut keyakinan orang atau kelompok lainnya,” demikian tutur Neng Dara Afiah, Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU, Sarjana Ilmu Perbandingan Agama dan Master Sosiologi, serta Ketua Sub Komisi Pendidikan dan Litbang Komnas Perempuan yang berkantor di Komnas HAM Jakarta (Darah Afiah, 2008:10)
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tidak seorang pun atau lembaga apa pun yang berhak menghakimi apakah seseorang itu dalam beragama benar atau tidak (termasuk Front Pembela Islam). Demikian juga tidak ada satu ayat pun yang dapat dijadikan alat untuk melegitimasi atau memberikan pembenaran terhadap tindakan untuk menghakimi keyakinan orang lain.
Orang memang dapat melakukan penafsiran atas suatu ayat agama untuk mencari pembenaran tindakannya. Tapi jangan lupa dia tidak memiliki hak untuk memonopoli penafsirannya itu sebagai satu-satunya kebenaran sebagai senjata untuk tidak membenarkan yang lain.
Kalau kita mempelajari keseluruhan ajaran Islam dalam ayat-ayat Al Qur’an, semuanya mengajarkan tentang kehalusan budi. Itulah hakekat Islam. Karena itu, ekspresi kehalusan budi itu tidak mungkin dalam bentuk kekerasan. Umat islam sendiri selalu memaknai Allah atau Tuhan dengan kasih sayang. Seperti ungkapan Bismillahirrahmanirrokhim, atau dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Itulah implementasi kasih sayang sebagai ajaran utamanya.
Dalam Islam, kasih sayang harus menjadi jiwa atau spirit dalam seluruh kehidupan. Tidak bisa dipilah-pilah. Karena itu ketika seseorang atau kelompok sosial melakukan praktek kekerasan dengan mengatasnamakan Islam, maka sebetulnya mereka telah melanggar ajaran Islam itu sendiri.
Karena itu, bila ada perbedaan pendapat, maka perbedaan ini harus dilihat dalam bingkai kasih sayang. Bukan untuk ditindak dengan kekerasan. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, ada pihak yang menentangnya dengan jalan kekerasan dan menuntut dibubarkan, karena Ahmadiyah dianggap bertentangan dengan Islam yang hanya mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir. Sementara penganut Ahmadiyah mengakui sesudah itu ada Mirza Gulam Akhmad sebagai nabi terakhir.
Bila dua pendapat atau keyakinan itu sama-sama bersitegang maka mereka tidak akan pernah dapat menemukan solusi yang baik. “Yang paling mungkin dilakukan adalah bagaimana kita saling membangun kesepahaman dengan pemaknaan seseorang terhadap suatu teks, surat atau ayat.
Kalau satu sama lain di antara kita hanya berpegang pada kebenaran sendiri maka tidak akan ada titik temu. Seharusnya umat islam bersikap bijak bahwa kepala kita memang berbeda-beda. Pemahaman kita juga berbeda-beda atas suatu teks, surat atau ayat yang sama. Dan seharusnya perbedaan itu menjadi kekayaan kita bersama karena dalam Islam disebutkan perbedaan itu adalah rahmat yang dapat memperkaya perspektif kita. Bukan menjadi sumber ketegangan antar kelompok sosial”.
Seorang muslim sejati memiliki kelapangan jiwa untuk menerima pluralisme, bersahabat, egaliter dan selalu "bermujahadah" dengan seluruh jiwa raganya untuk membangun kehidupan salam (damai). Karena kata "muslim" secara signifikan berasal dari kata salam seperti halnya kata "Islam". Maka seorang yang mengaku menganut ajaran Islam, mestinya bukan sekedar mengaku sebagai "muslim" melainkan harus menjadi "muslim" karena mengaku sebagai muslim itu pasif dan statis, sedangkan menjadi "muslim" itu aktif-butuh usaha maksimal. Dengan sendirinya seorang yang menjadi muslim pasti akan cinta damai dan anti kekerasan sesuai dengan akar kata salam tersebut.
Al-Qur’an secara tegas menyebutkan jalan hidup damai yang mesti ditempuh oleh manusia agar terhindari dari kekacauan dan kekerasan, di antaranya penyebutan salah satu nama Allah As-Salam yang Maha Damai (QS.59:23). Barang siapa yang ingin memperoleh keridhaan Allah SWT, harus ditempuh melalui subulus salam (jalan-jalan damai), (QS.5:16). Surga sebagai tempat kembali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dalam Al-Qur’an disebut dengan Daar as-Salam, (rumah yang damai), (QS.6:127) dan (QS.10:25).
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa anti kekerasan dan cinta kedamaian adalah bagian dari ajaran agama, sekaligus merupakan cita ideal kemanusiaan universal. Namun demikian dalam kehidupan berkelompok apalagi dalam masyarakat yang plural, konflik yang dapat mengarah kepada kekerasan merupakan keniscayaan.
Kesadaran pluralisme membawa kepada kesiapan menerima konflik, karena setiap orang memiliki kebutuhan dan cara pandang yang berbeda-beda, sehingga dapat mengakibatkan ketegangan serta selisih pendapat dalam pelbagai dimensi aktivitas kehidupan.
Bahkan Franklin Dukes mengatakan, “pada masyarakat yang demokratis, konflik adalah dasar bagi perubahan sosial”. (Hamim Ilyas, 2008:7)
Demikian halnya, Lewis Coser lebih tegas mengatakan bahwa konflik menunjukan terjadinya “a dynamic change” pada setiap masyarakat. Oleh karena itu yang dilakukuhkan ialah memaknai konflik secara kreatif dan bijaksana, sehingga tidak mengakibatkan kekerasan. Justru konflik dapat menjadi potensi untuk saling membantu, kerja sama dan berkompetisi dalam kehidupan.
Dengan demikian untuk membangun kehidupan yang anti kekerasan dan cinta damai, diperlukan beberapa hal; pertama, pemahaman dan sikap keberagamaan yang menghargai realitas pluralisme sebagai sebuah keniscayaan dari kehendak dan otoritas Tuhan. Menerima pluralisme berdasarkan kesadaran religiusitas akan lebih sejati dan fungsional. Kekerasan sosial yang terjadi di Indonesia dewasa ini menggambarkan agama-agama telah kering dan kehilangan semangat profetiknya, maka upaya membangun kesadaran profetik adalah agenda untuk menjadikan agama secara positif dalam rangka menghargai sesama, agar lebih praksis harus diimplementasikan dalam kurikulum lembaga-lembaga pendidikan sampai ke masyarakat dan keluarga.
Kedua, perlu ada kritik secara obyektif terhadap teks-teks suci agama-agama, yang secara harfiah kelihatannya menyatakan sikap keras terhadap kelompok lain (ada dalam semua agama). Jika teks-teks suci seperti ini diterjemahkan atau tafsirkan apa danya (harfiah), akan dapat melahirkan sifat kebencian terhadap orang lain bahkan sangat mungkin menjadi alat legitimasi untuk melakukan kekerasan dan kejahatan kepada orang lain. Ketiga, dengan adanya hubungan agama-agama masa pada lalu yang berdarah-darah, khususnya dengan realitas peperangan antar pemeluk agama, dan suku yang berbeda di Indonesia dewasa ini, apabila tidak dikritisi secara obyektif, maka hal ini dapat membawa trauma dan rasa kebencian antar sesama.
Sejarah berdarah itu, harus dikritik, dalam institusi agama-agama dan institusi-institusi pendidikan secara tegas menulisnya sebagai bahan sejarah, bahwa perang antar agama itu adalah perang memecahkan atau mengotori kesucian agama dan merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Keempat, media dialog merupakan salah satu cara untuk membangun kesadaran anti kekerasan. Karena dialog akan membuka ruang untuk saling memahami pluralitas, sharing pengalaman dan kerja sama bagi komunitas yang berbeda. Hanya saja dialog bukan hanya di sekitar kaum elit, tetapi juga harus melibatkan seluruh komponen atau lapisan masyarakat. Kemudian dilakukan secara jujur dengan manajemen profesional serta menyentuh problem root dan faktual.


0 komentar:
Posting Komentar