Ibadah Haji vs Ibadah Sosial
IBADAH Haji 1429 usai sudah. Kalau kita cermati dari tahun ke tahun jumlah umat islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji semakin meningkat, dan bila mereka ditanya apakah ingin kembali melaksanakan ibadah haji? Sebagian besar dari mereka menjawab “iya” . Hal ini menunjukkan antusiasme umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Sekilas, itu juga menunjukkan adanya nilai positif. Karena Ibadah Haji berkali-kali selama ini dijadikan sebagai barometer ketakwaan dan ketebalan kantong seseorang. Tapi, apabila ditinjau dari kacamata Agama itu tak selamanya mendapatkan nilai positif.
Dalam Islam ada dua kategori Ibadah, yaitu Ibadah Qhasirah (Ibadah Individual) yang manfaatnya hanya dapat dirasakan sendiri, dan Ibadah Muta’addiyah (Ibadah Sosial) yang manfaatnya dapat dirasakan diri sendiri serta orang lain. Sedangkan Haji dan Umrah termasuk Ibadah Qhasirah. Ketika saat bersamaan terdapat Ibadah Qhasirah dan Ibadah Muta’addiyah Nabi Muhammad sebagai uswatun hasanah bagi umat Islam lebih memilih melaksanakan ibadah muta’addiyah ketimbang Ibadah qhasirah karena menyangkut kemaslahatan umum. Selain itu dalam qaidah fiqh dijelaskan al muta’adiyah afdhol min al qashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual) bagaimana dengan kita?
Ketika kita melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia saat ini, semakin banyaknya para pengangguran, para pekerja buruh di PHK, banyak musibah di mana-mana yang mengakibatkan kemiskinan dan kelaparan dan puluhan orang menjadi tunawisma, banyak anak yatim yang terlantar, banyak balita busung lapar, terus sebagai orang yang mampu malah melaksanakan haji atau umrah untuk yang kedua kalinya atau bahkan untuk yang kesekian kalinya, tanpa menghiraukan keadaan di sekitarnya. Apakah ini tuntunan agama Islam? Yang lebih mementingkan kemaslahatan diri sendiri dari pada kemaslahatan bersama?
Adakah ayat yang menjelaskan untuk melaksanakan haji atau umrah berkali-kali, sedangkan kewajiban agama yang bersifat sosial masih menumpuk di depan kita? Apakah haji tersebut sesuai dengan tuntutan Rasulullah? Kapan beliau mencontohkan hal semacam itu? Atau sejatinya kita hanya mengikuti bisikan setan melalui hawa nafsu, agar di mata orang awam disebut sebagai orang yang kuat imannya atau hanya dijadikan sebagai sarana meningkatkan status sosialnya dikalangkan masyarakat?, kalau memang motivasi tersebut yang menjadi latar belakang kita untuk melaksanakan Haji dan Umrah berkali-kali maka ibadah tersebut bukan karena Allah melainkan karena Setan.
Dalam Hadist Qudsi riwayat Imam Muslim ditegaskan: Allah dapat ditemui di sisi orang sakit, orang kelaparan, orang kehausan dan orang menderita. Nabi Muhammad SAW tidak mengatakan bahwa Allah dapat ditemui di sisi Ka’bah. Dari sini dapat dimengerti bahwa Allah dapat ditemui melalui ibadah sosial bukan hanya dalam ibadah individual.
Sudah sepatutnya kita renungkan bersama, apakah beribadah haji atau umrah berkali-kali sedangkan di sekeliling kita masih banyak orang yang lebih membutuhkan uluran tangan kita itu dibenarkan oleh agama? Atau malah dibenci oleh agama? Oleh karena, para ulama dikalangkan tabiin seperti Muhammad bin Sirrin dan Ibrahim al-Nakhai berpendapat beribadah umrah dalam satu tahun dua kali hukumnya makruh, karena nabi dan ulama salaf tidak pernah melakukannya.
IBADAH Haji 1429 usai sudah. Kalau kita cermati dari tahun ke tahun jumlah umat islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji semakin meningkat, dan bila mereka ditanya apakah ingin kembali melaksanakan ibadah haji? Sebagian besar dari mereka menjawab “iya” . Hal ini menunjukkan antusiasme umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Sekilas, itu juga menunjukkan adanya nilai positif. Karena Ibadah Haji berkali-kali selama ini dijadikan sebagai barometer ketakwaan dan ketebalan kantong seseorang. Tapi, apabila ditinjau dari kacamata Agama itu tak selamanya mendapatkan nilai positif.
Dalam Islam ada dua kategori Ibadah, yaitu Ibadah Qhasirah (Ibadah Individual) yang manfaatnya hanya dapat dirasakan sendiri, dan Ibadah Muta’addiyah (Ibadah Sosial) yang manfaatnya dapat dirasakan diri sendiri serta orang lain. Sedangkan Haji dan Umrah termasuk Ibadah Qhasirah. Ketika saat bersamaan terdapat Ibadah Qhasirah dan Ibadah Muta’addiyah Nabi Muhammad sebagai uswatun hasanah bagi umat Islam lebih memilih melaksanakan ibadah muta’addiyah ketimbang Ibadah qhasirah karena menyangkut kemaslahatan umum. Selain itu dalam qaidah fiqh dijelaskan al muta’adiyah afdhol min al qashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual) bagaimana dengan kita?
Ketika kita melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia saat ini, semakin banyaknya para pengangguran, para pekerja buruh di PHK, banyak musibah di mana-mana yang mengakibatkan kemiskinan dan kelaparan dan puluhan orang menjadi tunawisma, banyak anak yatim yang terlantar, banyak balita busung lapar, terus sebagai orang yang mampu malah melaksanakan haji atau umrah untuk yang kedua kalinya atau bahkan untuk yang kesekian kalinya, tanpa menghiraukan keadaan di sekitarnya. Apakah ini tuntunan agama Islam? Yang lebih mementingkan kemaslahatan diri sendiri dari pada kemaslahatan bersama?
Adakah ayat yang menjelaskan untuk melaksanakan haji atau umrah berkali-kali, sedangkan kewajiban agama yang bersifat sosial masih menumpuk di depan kita? Apakah haji tersebut sesuai dengan tuntutan Rasulullah? Kapan beliau mencontohkan hal semacam itu? Atau sejatinya kita hanya mengikuti bisikan setan melalui hawa nafsu, agar di mata orang awam disebut sebagai orang yang kuat imannya atau hanya dijadikan sebagai sarana meningkatkan status sosialnya dikalangkan masyarakat?, kalau memang motivasi tersebut yang menjadi latar belakang kita untuk melaksanakan Haji dan Umrah berkali-kali maka ibadah tersebut bukan karena Allah melainkan karena Setan.
Dalam Hadist Qudsi riwayat Imam Muslim ditegaskan: Allah dapat ditemui di sisi orang sakit, orang kelaparan, orang kehausan dan orang menderita. Nabi Muhammad SAW tidak mengatakan bahwa Allah dapat ditemui di sisi Ka’bah. Dari sini dapat dimengerti bahwa Allah dapat ditemui melalui ibadah sosial bukan hanya dalam ibadah individual.
Sudah sepatutnya kita renungkan bersama, apakah beribadah haji atau umrah berkali-kali sedangkan di sekeliling kita masih banyak orang yang lebih membutuhkan uluran tangan kita itu dibenarkan oleh agama? Atau malah dibenci oleh agama? Oleh karena, para ulama dikalangkan tabiin seperti Muhammad bin Sirrin dan Ibrahim al-Nakhai berpendapat beribadah umrah dalam satu tahun dua kali hukumnya makruh, karena nabi dan ulama salaf tidak pernah melakukannya.


0 komentar:
Posting Komentar